Dengan begitu, PPJB merupakan kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang memperjanjikan akan dilakukannya transaksi jual beli atas suatu benda, pada umumnya benda tidak bergerak termasuk tanah. (3) bahwa penghadap selama tahun telah merantau ke luar negeri dan selama itu tidak pernah pulang ke tempat tinggalnya di Menjual https://wardl888pjd2.wikitidings.com/user