(3) Utang-utang yang dibawa ke dalam perkawinan oleh suami isteri, atau yang selama perkawinan jatuh kepada salah seorang di antara mereka karena warisan, hibah wasiat, hibahan atau karena cuma-cuma lainnya, tetap dipikul oleh suami atau isteri yang membawa atau memperoleh utang tersebut; sedangkan utang-utang yang dibuat selama perkawinan mereka tetap https://robertc222wog3.mycoolwiki.com/user