Tujuan pemilu bukan tentang kekuasaan itu sendiri, tapi menghadirkan warga negara dalam kebijakan-kebijakan politik oleh mereka yang terpilih dalam sirkulasi kekuasaan itu, Wijayanto menambahkan. Selain itu, menurut Pasal 169 huruf e UU Pemilu, capres dan cawapres mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan https://apakah-prabowo-capres-20285050.rimmablog.com/22231029/the-definitive-guide-to-prabowo-capres-2024