Mengacu pada pasal 58 dalam aturan ini, dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN. 36. merumuskan rencana intervensi hasil analisis facts dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita) “Tenaga honorer yang ada saat ini bisa diarahkan mengikuti seleksi https://www.bacadenk.com/6518/permenpan-1-tahun-2023.html