Dalam I’anatul Thalibin, Abu Bakr Ad-Dimyati sudah menjelaskan bahwasanya basmalah itu diperintahkan untuk berbagai urusan yang sifatnya penting. Atau dengan kata lain, kondisi-kondisi yang diperhatikan oleh syariat dan tidak termasuk perbuatan yang asalnya haram atau makruh. Menurut pandangan ilmu fikih, lafal basmalah berperan penting sebagai pembuka segala aktivitas yang baik. https://www.aplikasilengkap.com/4182/bismillahirrahmanirrahim.html