Sehingga pembatalan oleh PIHAK KEDUA akan di kenakan potongan dengan presentase tertentu dari pembayaran yang telah disetorkan. Sisa uang pembayaran harus di kembalikan oleh PIHAK PERTAMA dalam kurun waktu tertentu. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyelesaikan unit pesanan, dan PIHAK KEDUA berkewajiban membayar device pesanan sesuai dengan harga yang sudah disepakati. Syarat https://perumahan-syariah-tangera36089.digiblogbox.com/37072988/examine-this-report-on-perumahan-syariah-bandung-2017